Jasa Penerjemah Surat Perjanjian – Surat perjanjian atau dalam bahasa inggris disebut Agreement merupakan perjanjian tertulis antara dua belah pihak atau lebih yang bertujuan agar kedua belah pihak sama-sama menepati isi perjanjian yang telah disepakati dan disetujui antar Pihak.
Agar sebuah surat perjanjian itu sah apabila memenuhi beberapa persyaratan :
- Surat perjanjian harus dituliskan di atas kertas yang dibubuhi materai.
Dengan aturan kurang dari Rp. 250.000, tidak perlu Materai, kurang dari Rp. 1.000.000 menggunakan materai 3000, lebih dari Rp. 1.000.000 menggunakan materai 6000 - Pembuatan surat perjanjian harus dengan rela, ikhlas dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
- Isi, maupun konteks perjanjian harus disetujui oleh pihak yang bersangkutan
- Pihak yang bersangkutan dalam surat perjanjian termasuk saksi-sakti perjanjian harus sudah dewasa dan dalam keadaan sadar.
- Surat perjanjian harus terperinci dan jelas apa ditulis didalamnya termasuk, hukuman bagi melanggar isi dari surat perjanjian tersebut
- Isi dari surat perjanjian tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang, norma susila dan adat-istiadat yang berlaku dimana tempat dan waktu yang berkaitan dengan surat perjanjian tersebut.
- Apabila perjanjian antara 2 belah pihak yang berbeda bahasa (semisal Inggris dan Indonesia) maka memerlukan pihak ketiga yang netral (bukan memihak salah satu pihak dalam perjanjian), tugas orang ketiga ini adalah memantu masing-masing pihak untuk menterjemahkan bahasa pihak 1 ke pihak 2 atau sebaliknya agar menadapat pemahaman yang sama terkait isi perjanjian tersebut.
Apabila surat perjanjian tersebut sudah fix atau disetujui oleh kedua belah pihak, maka surat perjanjian tersebut harus ditandatangani di atas materai yang dibuhuhkan, beserta saksi-saksi, dan masing-masing pihak membawa 1 bundle surat perjanjian.
Jasa Penerjemah Surat Perjanjian
Surat perjanjian sudah ditandatangani maka adalah surat perjanjian tersebut menjadi resmi di mata hukum dan memiliki ketetapan hukum apabila ingin diterjemahkan dalam bahasa lain maka, surat perjanjian harus diterjemahkan ke dalam bahasa lain tersebut melalui jasa penerjemah Surat Perjanjian yang dimaksud disini adalah Jasa penerjemah Tersumpah, atau Sworn Translator.
www.penerjemah-tersumpah.com yang merupakan perusahaan penyedia jasa terjemah tersumpah, jasa bersertifikat, jasa penerjemah umum yang berada di bawah lembaga resmi CV. TRANSLASI PERADABAN, memnyediakan jasa Penerjemah Surat Perjanjian yang siap membantu anda menterjemahkan Surat Perjanjian atau Agreement anda kedalam bahasa inggris ataupun kedalam bahasa Indonesia. Kami siap membantu anda secara Online ataupun Offline, jika Offline anda harus berada di wilayah kantor kami berada yaitu Malang, Jatim, selain daripada itu akan kami bantu secara Online.